Thursday, 21 May 2015

Published May 21, 2015 by with 0 comment

MAKALAH DAERAH PERBATASAN DENGAN FASILITAS YANG TERBATAS DAN MASALAH YANG TAK KUNJUNG TUNTAS






       BAB I 
PENDAHULUAN


                                A.   Latar Belakang
Indonesia merupakan Negara kepulauan terbesar di Asia tenggara. Di Indonesia terdapat kurang lebih 17.504 pulau, 7.870 di antaranya telah mempunyai nama, sedangkan 9.634 belum memiliki nama. (Data Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, 2004), ada yang berpenghuni dan belum berpenghuni. Banyak pulau-pulau terluar di Indonesia yang belum dimanfaatkan potensi dan sumber daya alamnya. Pulau-pulau terluar di Indonesia dibiarkan begitu saja sehingga beberapa pulau yang seharusnya milik Indonesia justru jatuh di tangan Negara tetangga. Misalnya “Pulau Sipadan dan Ligitan jatuh ditangan Malaysia setelah pada hari Selasa 17 Desember 2002 ICJ mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligatan antara Indonesia dengan Malaysia. Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia”. (http://id.wikipedia.org)
Hal yang serupa bisa saja terus terjadi, jika pemerintah dan masyarakat Indonesia tidak memanfaatkan dan tidak peduli terhadap keberadaan pulau-pulau terluar di Indonesia. Padahal Negara-negara ingin memanfaatkan pulau-pulau tersebut karena mereka tahu ada potensi yang besar di pulau-pulau tersebut.
Untuk itu perlu adanya kesadaran dari pemerintah dan masyarakat untuk memanfaatkan pulau-pulau tersebut. Pemerintah harus membangun fasilitas-fasilas dan keamanan di pulau-pulau terluar, supaya masyarakat mau memanfatkan potensi yang ada di pulau-pulau tersebut agar Negara-negara tetangga tidak bisa mengambil alih pulau tersebut.



                         B.     Rumusan Masalah
I.2.1    Mengapa pulau-pulau terluar di Indonesia bisa diambil Negara tetangga?
I.2.2    Mengapa penduduk di Indonesia tidak mau memanfaatkan sumber daya alam yang ada di pulau-pulau terlur di Indonesia?
I.2.3    Mengapa Negara-negara tetangga ingin mengambil pulau-pulau terluar Indonesia?

                         C.     Tujuan
I.3.1      Mengetahui alasan mengapa pulau-pulau terluar di Indonesia bisa diambil Negara tetangga.
I.3.2      Mengetahui alasan mengapa penduduk di Indonesia tidak mau memanfaatkan sumber daya alam yang ada di pulau-pulau terlur di Indonesia.
I.3.3      Mengetahui alasan mengapa Negara-negara tetangga ingin mengambil pulau-pulau terluar Indonesia.

                         D.     Manfaat
Dengan membaca dan memahami makalah ini ini diharapkan pembaca, penulis, dan pemerintah dapat:
I.4.1      Menjaga kedaulatan Negara dari serangan Negara tetangga atau dari luar.
I.4.2      Meningkatkan kesejahtraan rakyat Indonesia dengan memanfaatkan potensi yang ada di pulau-pulau terluar Indonesia.
I.4.3      Meningkatkan dan memeratakan taraf hidup rakyat  Indonesia.








 BAB II 
PEMBAHASAN
 
                        A.  Pengakuan Negara Tetangga Terhadap Pulau-Pulau Terluar Di Indonesia
Beberapa pulau terluar Indonesia telah berhasil dimiliki Negara lain, hal ini membuktikan bahwa Indonesia kurang perhatian terhadap wilayah perbatasannya. Padahal wilayah perbatasan adalah tameng utama dalam pertahanan Negara dalam rangka menjaga kedaulatan Negara dari ancaman pihak luar. Apa bila hal ini dibiarka secara terus menerus maka pulau-pulau terluar Indonesia akan habis dimakan tetangga. Ada beberapa pulau di Indonesia yang menjadi incaran atau sudah diklaim oleh Negara tetangga, meskipun belum resmi menjadi milik mereka.
JAKARTA--MI: Sedikitnya 12 pulau terluar milik Indonesia sangat rentan diambilalih oleh negara asing di perbatasan. Bila tidak segara diantisipasi, tidak mustahil, status kepemilikan pulau tersebut bakal lepas dari tangan Indonesia. Bahaya lain adalah klaim kepemilikan yang sudah lama secara terbuka diajukan negara tetangga. Contohnya Pulau Batik yang diakui sebagai milik Timor Leste. Ke-12 pulau yang terancam itu menurut Siti adalah Pulau Rondo, Pulau Sekatung, Pulau Nipa, Pulau Berhala, Pulau Miangas, Pulaua Marapit, Pulaua Bross, Pulau Fanildo, Pulau Marore, Pulau Batik, dan Pulau Dana.”( Media Indonesia,2008)
Menyikapi hal itu pemerintah dan masyarakat harus bertindak cepat, tepat, dan nyata supaya bahaya-bahaya yang mengancam kedaulatan Negara Indonesia tidak terjadi. Hal yang dapat dilakukan pemerintah adalah melakukan pembangun infrastruktur di pulau-pulau tersebut, menyediakan tranportasi untuk mengakses pulau tersebut, dan menawarkannya kepada masyarakat. Supaya pulau tersebut memiliki penghuni dan potensi yang ada di pulau tersebut dapat digali agar dapat menambah devisa Negara, mensejahterakan penduduk, dan tentunya menjaga kedaulatan Negara.

                    B. Kemampuan Negara Indonesia mengatasi pencuri yang mengambil kekayaan alam di Indonesia
Ancaman kedaulatan Negara selain pencaplokan pulau adalah pencurian terhadap kekayaan alam Indonesia. Tidak dapat dipungkiri lagi menjaga kekayaan alam yang sangat melimpah tidak mudah apalagi terkendala dengan sarana yang minim dan sumber daya manusia (SDM) yang rendah. Pengambilan kekayaan alam oleh orang asing secara illegal marak terjadi di Negara kita. Apalagi dalam kegiatan tersebut ada warga Indonesia yang menjadi mafia dalam praktik illegal tersebut. Salah satu contoh pengambilan kekayaan alam yang sangat merugikan adalah penambangan pasir illegal yang dikirim ke Negara tetangga.
Pulau Nipa adalah salah satu pulau yang berbatasan langsung dengan Singapura. Secara Administratif pulau ini masuk kedalam wilayah Kelurahan Pemping Kecamatan Belakang Padang Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau. Pulau Nipa ini tiba tiba menjadi terkenal karena beredarnya isu mengenai hilangnya/ tenggelamnya pulau ini atau hilangnya titik dasar yang ada di pulau tersebut. Hal ini memicu anggapan bahwa luas wilayah Indonesia semakin sempit. Pada kenyataanya, Pulau Nipa memang mengalami abrasi serius akibat penambangan pasir laut di sekitarnya. Pasir pasir ini kemudian dijual untuk reklamasi pantai Singapura. Kondisi pulau yang berada di Selat Philip serta berbatasan langsung dengan Singapura disebelah utaranya ini sangat rawan dan memprihatinkan.” (Lalu Muhamad Jaelani, 2009) Untuk itu perlu adanya perhatian serius dari pemerintah untuk menangani hal-hal tersebut. Perlu adanya sanksi yang berat untuk mafia-mafia kegiatan tersebut.
Selain itu juga ada pencurian ikan yang dilakukan nelayan-nelayan asing di perairan Indonesia. Meskipun tidak mengancam kedaulatan Negara, hal ini sangat merugikan masyarakat Indonesia khususnya yang berprofesi sebagai nelayan. Apa bila hal ini dibiarkan maka masyarakat tidak percaya lagi kepada pemerintah dan dapat menyebabkan protes yang keras bahkan ancaman untuk mendirikan negara sendiri dari rakyat.
Berbagai upaya pemerintah sudah dilalakukan, termasuk menenggelamkan kapal-kapal pencuri langsung ditempat. Tetapi hal ini masih belum cukup membuat pencuri kapok bahkan ada pencuri yang dapat meloloskan diri. Tetapi setidaknya pemerintah sudah berusaha untuk melakukan penanggulangan, mungkin yang pemerintah masih perlu meningkatkan peralatan yang digunakan untuk menangkap mereka supaya diantara mereka yang masih mencuri kekayaan laut Indonesia dapat ditangkap semua.

                         C. Potensi pulau-pulau terluar di Indonesia
Pulau-pulau terluar Indonesia menjadi incaran negara tetangga karena, selain mereka ingin menambah luas wilayah, juga karena pulau-pulau tersebut memiliki banyak potensi yang dapat dikembangkan. Potensi tersebut meliputi hasil tambangnya yang melimpah, keaneka ragaman flora dan fauna yang melimpah, kekayaan laut yang melimpah, dan letak yang setrategis untuk mengawasi negara tetangga.
Pulau Nipa, Desa Pemping, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Riau, berpotensi menjadi jalur lalulintas laut internasional. Pulau Rondo Kelurahan Ujung Ba’u, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam, berpotensi dalam bidang perikanan dan terumbu karang. Pulau Sekatung, Desa Air Payang, Kelurahan Pulau Laut, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, Provinsi Riau, berpotensi dalam bidang perikanan dan terumbu karang. Pulau Berhala, Kecamatan Tanjungbintang, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, memiliki potensi hutan tropis dengan keanekaragaman hayati tinggi”. (https://himapikaniku.wordpress.com/)
Apabila potensi-potensi tersebut dimanfaatkan dengan maksimal, maka pulau-pulau tersebut akan terawat dan negara tetangga tidak berani mengambilnya. Selain itu masyarakat juga akan memiliki pekerjaan yang dapat mensejahterakan kehidupan mereka, sehingga mereka semakin cinta terhadap bangsanya sendiri. Mereka tidak akan beralih kenegara tetangga karena kebutuhan mereka terpenuhi tanpa harus membeli dari negara tetangga.

                        D.  Kondisi perbatasan Indonesia dengan Negara tetangga
Wilayah perbatasan adalah wilayah yang sering mengalami goncangan dalam hal kedaulatan negara. Banyak godaan dari negara tetangga terhadap rakyat perbatasan untuk memisahkan diri dari wilayah NKRI. Hal ini mereka lakukan agar mereka juga dapat menguasai wilayah yang ditempatinya. Berbagai fasilitas yang dapat mensejahterakan rakyat Indonesia mereka tawarkan. Jadi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat diperbatasan lebih banyak menggunakan dan mengonsumsi barang dan fasilitas dari negara tetangga.
Hal ini mereka lakukan bukan tanpa alasan, mereka melakukan ini karena memang dari pemerintah Indonesia sendiri tidak dapat memberi fasilitas dan kehidupan yang layak bagi bangsanya sendiri yang tinggak di daerah perbatasan. Sering kita lihat diacara televise yang menayangkan rakyat Indonesia yang membeli gas LPG di Malaysia. Bahkan negara Malaysia bersedia menyuplai energy listrik kerumah warga Indonesia.
Wilayah perbatasan yang menjadi wilayah pertama dilihat negara yang seharusnya menajadikan gambaran negara kita justru dibiarkan begitu saja. Hal ini membuat pandangan buruk bangsa lain terhadap negara kita.” Penduduk Kalimantan Barat dalam melakukan aktivitas sosial ekonomi cenderung ke Serawak, karena akses yang mudah serta ketersediaannya fasilitas yang lebih baik. Kawasan perbatasan terdapat sekitar 50 jalur jalan setapak yang menghubungkan 55 desa di Kalimantan Barat dengan 32 kampung di Serawak,  lebih 60% penduduk masyarakat Puring Kencana juga memiliki KTP Malaysia dan termasuk Surat Peranak (Akte Kelahiran), hal ini dikarenakan mereka lebih senang mendapatkan akte kelahiran dari Pemerintah Malaysia. Di bidang pendidikan, usia anak-anak yang bersekolah, lebih memilih sekolah di Malaysia dengan perbandingan dalam tahun ajaran 2008 hanya 13 anak yang masuk SD di Puring Kencana, sedangkan 83 anak lainnya memilih sekolah di Malaysia. Alat ukur (mata uang) yang digunakan lebih dominan ringgit dari pada rupiah”. (Firmansyah, M. Reza, 2014)
Hal yang sangat memprihatinkan, apabila pemerintah masih peduli terhadap kedaulatan negara maka tidak alasan lain untuk membuat fasilitas yang memadahi di daerah perbatasan, supaya hati mereka tidak beralih ke negara tetangga yang telah berbuat baik kepada mereka.













BAB III
            PENUTUP

                    A.  Simpulan
Menajaga kedaulatan negara adalah kewajiban bagi setiap warga negara dan juga pemerintah. Pemerintah wajib memberi fasilitas yang memadai di daerah-daerah perbatasan supaya rakyat betah dan tidak berpaling dengan yang lainnya. Masyarakat juga tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan persatuan dan kesatuan bangsa.

                     B.  Saran
1.        Untuk pemerintah
Penuhilah hak-hak rakyat di daerah perbatasan, karena mereka juga bagian dari rakyat Indonesia yang membutuhkan pengayoman, perlindungan, kesejahteraan dari pemerintah. Jangan anak tirikan mereka karena mereka juga turut berkontribusi terhadap negara selayak rakyat yang tinggal tidak di perbatasan.
2.        Untuk rakyat
Sebagai rakyat yang cinta terhadap bangsanya, tidak ada alasan apapun untuk menghianati bangsanya sendiri. Tetaplah cintai bangsa kita sendiri berikan kontribusi terbaik buat bangsa sesuai kemampuan kita. Jika kita sendiri tidak mencintai dan menghargai bangsa kita sendiri, siapa lagi yang akan mencintai dan menghargainya.


                      DAFTAR PUSTAKA

Burr, William dkk. 1975. East Timor Revisited. Washington: National Scurity Archieve Electronic Briefing Book. No. 62.
Dotinga, Harm. 2000. Netherland Institute for the Law of the Sea, Vol 14. Hal 960. ISBN. 9041113450.
Godam. 2015. “Daftar Negara yang Berbatasan dengan Indonesia”. (http://www.organisasi.org/1970/01/daftar-negara-yang-berbatasan-dengan-indonesia-negara-tetangga-perbatasan.html, diakses tanggal 19 Mei 2015 Pukul 14:00 )
Hadiwijoyo, Suryo Sakti. 2012. Aspek Hukum Wilayah Negara Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Irawan, Irman. 2014.” Pentingnya Kawasan Perbatasan Bagi Kedaulatan Bangsa”. (http://perbatasan-dev.unmul.ac.id/?p=10&a=&b=12, diakses tanggal 19 Mei 2015 Pukul 14:00)
Jaelani, Lalu Muhamad. 2006. “Pulau – Pulau Terluar Dan Batas NKRI”. (http://www.geomatika.its.ac.id/lang/en/archives/774/comment-page-1, diakses tanggal 19 Mei 2015 Pukul 14:00)
Geografi Indonesia”. (http://ms.wikipedia.org/wiki/Geografi_Indonesia, diakses tanggal 19 Mei 2015 Pukul 14:00)
 Kondisi Wilayah Perbatasan RI Jauh Tertinggal dari Malaysia”. Detik, 5 Mei 2015. (http://finance.detik.com/read/ 2015/05/05/155127/ 2906269/4/kondisi-wilayah-perbatasan-ri-jauh-tertinggal-dari-malaysia, diakses tanggal 19 Mei 2015 Pukul 14:00)
Patok Batas Wilayah Indonesia-Timor Leste Hilang”. Okezone, 4 Maret 2015(http://news.okezone.com/read/2015/03/04/18/1113459/patok-batas-wilayah-indonesia-timor-leste-hilang, diakses tanggal 19 Mei 2015 Pukul 14:00)
 Sengketa Sipadan dan Ligitan”, (http://id.wikipedia.org/wiki/Sengketa_ Sipadan_dan_Ligitan, diakses tanggal 19 Mei 2015 Pukul 14:00)

0 comments:

Post a Comment