BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia merupakan Negara kepulauan terbesar di Asia
tenggara. Di Indonesia terdapat kurang lebih 17.504 pulau, 7.870 di antaranya telah mempunyai
nama, sedangkan 9.634 belum memiliki nama.
(Data Departemen Dalam
Negeri Republik Indonesia, 2004), ada yang
berpenghuni dan belum berpenghuni. Banyak pulau-pulau terluar di Indonesia yang
belum dimanfaatkan potensi dan sumber daya alamnya. Pulau-pulau terluar di
Indonesia dibiarkan begitu saja sehingga beberapa pulau yang seharusnya milik
Indonesia justru jatuh di tangan Negara tetangga. Misalnya “Pulau Sipadan dan Ligitan jatuh
ditangan Malaysia setelah pada hari Selasa 17 Desember 2002 ICJ mengeluarkan
keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligatan antara Indonesia
dengan Malaysia. Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan
oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia”.
(http://id.wikipedia.org)
Hal yang serupa bisa saja terus terjadi, jika
pemerintah dan masyarakat Indonesia tidak memanfaatkan dan tidak peduli
terhadap keberadaan pulau-pulau terluar di Indonesia. Padahal Negara-negara
ingin memanfaatkan pulau-pulau tersebut karena mereka tahu ada potensi yang
besar di pulau-pulau tersebut.
Untuk itu perlu adanya kesadaran dari pemerintah dan
masyarakat untuk memanfaatkan pulau-pulau tersebut. Pemerintah harus membangun
fasilitas-fasilas dan keamanan di pulau-pulau terluar, supaya masyarakat mau
memanfatkan potensi yang ada di pulau-pulau tersebut agar Negara-negara
tetangga tidak bisa mengambil alih pulau tersebut.
B. Rumusan Masalah
I.2.1
Mengapa
pulau-pulau terluar di Indonesia bisa diambil Negara tetangga?
I.2.2
Mengapa penduduk
di Indonesia tidak mau memanfaatkan sumber daya alam yang ada di pulau-pulau
terlur di Indonesia?
I.2.3
Mengapa
Negara-negara tetangga ingin mengambil pulau-pulau terluar Indonesia?
C. Tujuan
I.3.1
Mengetahui alasan
mengapa pulau-pulau terluar di Indonesia bisa diambil Negara tetangga.
I.3.2
Mengetahui alasan
mengapa penduduk di Indonesia tidak mau memanfaatkan sumber daya alam yang ada
di pulau-pulau terlur di Indonesia.
I.3.3
Mengetahui alasan
mengapa Negara-negara tetangga ingin mengambil pulau-pulau terluar Indonesia.
D. Manfaat
Dengan
membaca dan memahami makalah ini ini diharapkan pembaca, penulis, dan
pemerintah dapat:
I.4.1
Menjaga kedaulatan
Negara dari serangan Negara tetangga atau dari luar.
I.4.2
Meningkatkan
kesejahtraan rakyat Indonesia dengan memanfaatkan potensi yang ada di
pulau-pulau terluar Indonesia.
I.4.3
Meningkatkan dan
memeratakan taraf hidup rakyat
Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengakuan Negara Tetangga
Terhadap Pulau-Pulau Terluar Di Indonesia
Beberapa pulau terluar Indonesia telah berhasil
dimiliki Negara lain, hal ini membuktikan bahwa Indonesia kurang perhatian
terhadap wilayah perbatasannya. Padahal wilayah perbatasan adalah tameng utama
dalam pertahanan Negara dalam rangka menjaga kedaulatan Negara dari ancaman pihak
luar. Apa bila hal ini dibiarka secara terus menerus maka pulau-pulau terluar
Indonesia akan habis dimakan tetangga. Ada beberapa pulau di Indonesia yang
menjadi incaran atau sudah diklaim oleh Negara tetangga, meskipun belum resmi
menjadi milik mereka.
” JAKARTA--MI: Sedikitnya 12 pulau
terluar milik Indonesia sangat rentan diambilalih oleh negara asing di
perbatasan. Bila tidak segara diantisipasi, tidak mustahil, status kepemilikan
pulau tersebut bakal lepas dari tangan Indonesia. Bahaya lain adalah klaim
kepemilikan yang sudah lama secara terbuka diajukan negara tetangga. Contohnya
Pulau Batik yang diakui sebagai milik Timor Leste. Ke-12 pulau yang terancam
itu menurut Siti adalah Pulau Rondo, Pulau Sekatung, Pulau Nipa, Pulau Berhala,
Pulau Miangas, Pulaua Marapit, Pulaua Bross, Pulau Fanildo, Pulau Marore, Pulau
Batik, dan Pulau Dana.”( Media Indonesia,2008)
Menyikapi hal itu pemerintah dan masyarakat harus
bertindak cepat, tepat, dan nyata supaya bahaya-bahaya yang mengancam
kedaulatan Negara Indonesia tidak terjadi. Hal yang dapat dilakukan pemerintah
adalah melakukan pembangun infrastruktur di pulau-pulau tersebut, menyediakan
tranportasi untuk mengakses pulau tersebut, dan menawarkannya kepada
masyarakat. Supaya pulau tersebut memiliki penghuni dan potensi yang ada di
pulau tersebut dapat digali agar dapat menambah devisa Negara, mensejahterakan
penduduk, dan tentunya menjaga kedaulatan Negara.
B. Kemampuan Negara
Indonesia mengatasi pencuri yang mengambil kekayaan alam di Indonesia
Ancaman kedaulatan Negara selain pencaplokan pulau
adalah pencurian terhadap kekayaan alam Indonesia. Tidak dapat dipungkiri lagi
menjaga kekayaan alam yang sangat melimpah tidak mudah apalagi terkendala
dengan sarana yang minim dan sumber daya manusia (SDM) yang rendah. Pengambilan
kekayaan alam oleh orang asing secara illegal marak terjadi di Negara kita.
Apalagi dalam kegiatan tersebut ada warga Indonesia yang menjadi mafia dalam
praktik illegal tersebut. Salah satu contoh pengambilan kekayaan alam yang
sangat merugikan adalah penambangan pasir illegal yang dikirim ke Negara
tetangga.
“Pulau Nipa
adalah salah satu pulau yang berbatasan langsung dengan Singapura. Secara
Administratif pulau ini masuk kedalam wilayah Kelurahan Pemping Kecamatan
Belakang Padang Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau. Pulau Nipa ini tiba tiba
menjadi terkenal karena beredarnya isu mengenai hilangnya/ tenggelamnya pulau
ini atau hilangnya titik dasar yang ada di pulau tersebut. Hal ini memicu
anggapan bahwa luas wilayah Indonesia semakin sempit. Pada kenyataanya, Pulau
Nipa memang mengalami abrasi serius akibat penambangan pasir laut di
sekitarnya. Pasir pasir ini kemudian dijual untuk reklamasi pantai Singapura.
Kondisi pulau yang berada di Selat Philip serta berbatasan langsung dengan
Singapura disebelah utaranya ini sangat rawan dan memprihatinkan.” (Lalu
Muhamad Jaelani, 2009) Untuk itu perlu adanya perhatian serius dari pemerintah
untuk menangani hal-hal tersebut. Perlu adanya sanksi yang berat untuk
mafia-mafia kegiatan tersebut.
Selain itu juga ada pencurian ikan yang dilakukan
nelayan-nelayan asing di perairan Indonesia. Meskipun tidak mengancam
kedaulatan Negara, hal ini sangat merugikan masyarakat Indonesia khususnya yang
berprofesi sebagai nelayan. Apa bila hal ini dibiarkan maka masyarakat tidak
percaya lagi kepada pemerintah dan dapat menyebabkan protes yang keras bahkan ancaman
untuk mendirikan negara sendiri dari rakyat.
Berbagai upaya pemerintah sudah dilalakukan, termasuk
menenggelamkan kapal-kapal pencuri langsung ditempat. Tetapi hal ini masih
belum cukup membuat pencuri kapok bahkan ada pencuri yang dapat meloloskan
diri. Tetapi setidaknya pemerintah sudah berusaha untuk melakukan
penanggulangan, mungkin yang pemerintah masih perlu meningkatkan peralatan yang
digunakan untuk menangkap mereka supaya diantara mereka yang masih mencuri
kekayaan laut Indonesia dapat ditangkap semua.
C. Potensi pulau-pulau
terluar di Indonesia
Pulau-pulau terluar Indonesia menjadi incaran negara
tetangga karena, selain mereka ingin menambah luas wilayah, juga karena
pulau-pulau tersebut memiliki banyak potensi yang dapat dikembangkan. Potensi
tersebut meliputi hasil tambangnya yang melimpah, keaneka ragaman flora dan
fauna yang melimpah, kekayaan laut yang melimpah, dan letak yang setrategis
untuk mengawasi negara tetangga.
“Pulau Nipa,
Desa Pemping, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Riau, berpotensi
menjadi jalur lalulintas laut internasional. Pulau Rondo Kelurahan Ujung Ba’u,
Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam, berpotensi dalam
bidang perikanan dan terumbu karang. Pulau Sekatung, Desa Air Payang, Kelurahan
Pulau Laut, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, Provinsi Riau,
berpotensi dalam bidang perikanan dan terumbu karang. Pulau Berhala, Kecamatan
Tanjungbintang, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, memiliki
potensi hutan tropis dengan keanekaragaman hayati tinggi”. (https://himapikaniku.wordpress.com/)
Apabila potensi-potensi tersebut dimanfaatkan dengan
maksimal, maka pulau-pulau tersebut akan terawat dan negara tetangga tidak
berani mengambilnya. Selain itu masyarakat juga akan memiliki pekerjaan yang
dapat mensejahterakan kehidupan mereka, sehingga mereka semakin cinta terhadap
bangsanya sendiri. Mereka tidak akan beralih kenegara tetangga karena kebutuhan
mereka terpenuhi tanpa harus membeli dari negara tetangga.
D. Kondisi perbatasan
Indonesia dengan Negara tetangga
Wilayah perbatasan adalah wilayah yang sering
mengalami goncangan dalam hal kedaulatan negara. Banyak godaan dari negara
tetangga terhadap rakyat perbatasan untuk memisahkan diri dari wilayah NKRI.
Hal ini mereka lakukan agar mereka juga dapat menguasai wilayah yang
ditempatinya. Berbagai fasilitas yang dapat mensejahterakan rakyat Indonesia
mereka tawarkan. Jadi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat diperbatasan lebih
banyak menggunakan dan mengonsumsi barang dan fasilitas dari negara tetangga.
Hal ini mereka lakukan bukan tanpa alasan, mereka
melakukan ini karena memang dari pemerintah Indonesia sendiri tidak dapat
memberi fasilitas dan kehidupan yang layak bagi bangsanya sendiri yang tinggak
di daerah perbatasan. Sering kita lihat diacara televise yang menayangkan
rakyat Indonesia yang membeli gas LPG di Malaysia. Bahkan negara Malaysia
bersedia menyuplai energy listrik kerumah warga Indonesia.
Wilayah perbatasan yang menjadi wilayah pertama
dilihat negara yang seharusnya menajadikan gambaran negara kita justru
dibiarkan begitu saja. Hal ini membuat pandangan buruk bangsa lain terhadap
negara kita.” Penduduk
Kalimantan Barat dalam melakukan aktivitas sosial ekonomi cenderung ke Serawak,
karena akses yang mudah serta ketersediaannya fasilitas yang lebih baik.
Kawasan perbatasan terdapat sekitar 50 jalur jalan setapak yang menghubungkan
55 desa di Kalimantan Barat dengan 32 kampung di Serawak, lebih 60% penduduk masyarakat Puring Kencana
juga memiliki KTP Malaysia dan termasuk Surat Peranak (Akte Kelahiran), hal ini
dikarenakan mereka lebih senang mendapatkan akte kelahiran dari Pemerintah
Malaysia. Di bidang pendidikan, usia anak-anak yang bersekolah, lebih memilih
sekolah di Malaysia dengan perbandingan dalam tahun ajaran 2008 hanya 13 anak
yang masuk SD di Puring Kencana, sedangkan 83 anak lainnya memilih sekolah di
Malaysia. Alat ukur (mata uang) yang digunakan lebih dominan ringgit dari pada
rupiah”. (Firmansyah, M. Reza,
2014)
Hal yang sangat memprihatinkan, apabila pemerintah
masih peduli terhadap kedaulatan negara maka tidak alasan lain untuk membuat
fasilitas yang memadahi di daerah perbatasan, supaya hati mereka tidak beralih ke
negara tetangga yang telah berbuat baik kepada mereka.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Menajaga kedaulatan negara adalah kewajiban bagi
setiap warga negara dan juga pemerintah. Pemerintah wajib memberi fasilitas
yang memadai di daerah-daerah perbatasan supaya rakyat betah dan tidak
berpaling dengan yang lainnya. Masyarakat juga tidak boleh melakukan kegiatan
yang dapat menyebabkan kerusakan persatuan dan kesatuan bangsa.
B. Saran
1.
Untuk pemerintah
Penuhilah hak-hak rakyat di daerah perbatasan, karena
mereka juga bagian dari rakyat Indonesia yang membutuhkan pengayoman,
perlindungan, kesejahteraan dari pemerintah. Jangan anak tirikan mereka karena
mereka juga turut berkontribusi terhadap negara selayak rakyat yang tinggal
tidak di perbatasan.
2.
Untuk rakyat
Sebagai rakyat yang cinta terhadap bangsanya, tidak
ada alasan apapun untuk menghianati bangsanya sendiri. Tetaplah cintai bangsa
kita sendiri berikan kontribusi terbaik buat bangsa sesuai kemampuan kita. Jika
kita sendiri tidak mencintai dan menghargai bangsa kita sendiri, siapa lagi
yang akan mencintai dan menghargainya.
DAFTAR PUSTAKA
Burr, William dkk. 1975. East Timor Revisited.
Washington: National Scurity Archieve Electronic Briefing Book. No. 62.
Dotinga, Harm. 2000. Netherland Institute for the Law of the Sea, Vol 14. Hal 960. ISBN.
9041113450.
Godam. 2015. “Daftar
Negara yang Berbatasan dengan Indonesia”. (http://www.organisasi.org/1970/01/daftar-negara-yang-berbatasan-dengan-indonesia-negara-tetangga-perbatasan.html,
diakses tanggal 19 Mei 2015 Pukul 14:00 )
Hadiwijoyo, Suryo Sakti. 2012. Aspek Hukum Wilayah Negara Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Irawan, Irman. 2014.” Pentingnya Kawasan Perbatasan Bagi
Kedaulatan Bangsa”. (http://perbatasan-dev.unmul.ac.id/?p=10&a=&b=12,
diakses tanggal 19 Mei 2015 Pukul 14:00)
Jaelani, Lalu Muhamad. 2006. “Pulau – Pulau Terluar Dan Batas NKRI”. (http://www.geomatika.its.ac.id/lang/en/archives/774/comment-page-1,
diakses tanggal 19 Mei 2015 Pukul 14:00)
“Geografi
Indonesia”. (http://ms.wikipedia.org/wiki/Geografi_Indonesia, diakses
tanggal 19 Mei 2015 Pukul 14:00)
“Kondisi Wilayah Perbatasan RI Jauh
Tertinggal dari Malaysia”. Detik, 5 Mei 2015. (http://finance.detik.com/read/
2015/05/05/155127/ 2906269/4/kondisi-wilayah-perbatasan-ri-jauh-tertinggal-dari-malaysia,
diakses tanggal 19 Mei 2015 Pukul 14:00)
“Patok Batas
Wilayah Indonesia-Timor Leste Hilang”. Okezone, 4 Maret 2015(http://news.okezone.com/read/2015/03/04/18/1113459/patok-batas-wilayah-indonesia-timor-leste-hilang,
diakses tanggal 19 Mei 2015 Pukul 14:00)
“Sengketa Sipadan dan Ligitan”, (http://id.wikipedia.org/wiki/Sengketa_
Sipadan_dan_Ligitan, diakses tanggal 19 Mei 2015 Pukul 14:00)
0 comments:
Post a Comment